Hukum menurut SM Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban dipelihara.
5 elemen dari hukum
1. Hukum menurut bentuknya
Hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tertulis diundangkan secara resmi (KUHP, UH, perdata), tidak tertulis peraturan peraturan yang tidak dituliskan.
2. Hukum berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional dan hukum internasional, hukum nasional berlaku pada suatu negara dan sedangkan hukum internasional mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum menurut sifatnya
Hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, hukum yang memaksa yaitu hukum dimana dalam kondisi apapun harus ditaati, hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan.
4. Hukum menurut fungsinya
Hukum material dan hukum formal, hukum material isinya perintah dan larangan (KUHP, KUHD), hukum formal yaitu tatacara melaksanakan hukum material.
5. Hukum menurut isinya
Hukum privat dan hukum publik, hukum privat yaitu hubungan hukum antara orang (hukum perorangan, keluarga, kekayaan), hukum publik yaitu mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapannya/ hubungan negara dengan warga dengan menitikberatkan kepada kepentingan umum.
hukum
Langganan:
Postingan (Atom)