BLOGGER TEMPLATES AND IMVU Layouts »

Pelanggaran HAKI, ITE, K3

1. HAKI

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


2. ITE
kasus Prita mulya sari ke rumah sakit Omni  dalam hal pencemaran nama baik melalui tulisan surat elektroniknya (email) kepada pihak RS Omni International.
UU ITE (Pasal 27 ayat 3)
“ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


3. K3